Jumat, 31 Mei 2013

PENGERTIAN, KONSEP,TUJUAN, FUNGSI, dan MANFAAT POSYANDU

Konsep Dasar Posyandu
Pengertian :
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakati (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu adalah suatu upaya mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat meliputi perbaikan kesehatan dan gizi, pendidikandan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, ketahanan pangan keluarga dan kesejahteraan sosial.
UKBMadalah wahana pemberdayaan masyarakat, yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat, dengan bimbinganpetugas Puskesmas, lintas sektor dan lembaga terkait lainnya.
Pemberdayaan masyarakatadalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mam[u mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dangan memanfaatkan potensi setempat.
Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatanadalah proses pemberian informasi kepada individu, keluarga atau kelompok (klien) secara terus menerus dan berkesinambungan mengikuti perkembangan klien, serta proses membantu klien, agar klien tersebut berubah dari tidak tahu menjadi tahu atau sadar (aspek pengetahuan atau knowledge), dari tahu menjadi mau (aspek sikap atau attitude), dan dari mau menjadi mampu melaksanakan perilaku yang diperkenalkan (aspek tindakan atau practice).
Pelayanan kesehatan dasar di Posyandu adalah pelayanan kesehatan yang mencakup sekurang – kurangnya 5 (lima) kegiatan, yakni Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, Gizi, dan Penanggulangan Diare.
Tujuan Posyandu :
1.      Tujuan Umum :
Menunjang percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Anak Balita (AKABA) di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat.
2.      Tujuan Khusus :
a.   Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.
b.     Meningkatknya peran lintas sektor dalam penyelenggaraan Posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.
c.  Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.
d.      Membudayakan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera).
e.   Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera.
f.   Menghimpun potensi untuk berperan serta secara aktif meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan ibu, bayi, balita dan keluarga.
Sasaran Posyandu :
Seluruh masyarakat, terutama :
1.      Bayi
2.      Anak balita
3.      Ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui
4.      Pasangan Usia Subur (PUS)
Fungsi Posyandu :
1.   Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama measyarakat dalam rangka memercepat penurunan AKI, AKB dan AKABA.
2.      Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.
Manfaat Posyandu :
1.      Bagi Masyarakat.
a.     Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA
b.   Memperoleh layanan secara profesional dalam pemecahan masalah kesehtan terutama terkait kesehatan ibu dan anak.
c.    Efisiensi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dasar terpadu dan pelayanan sosial; dasar sektor lain yang terkait.
2.      Bagi Kader, Pengurus Posyandu dan tokoh Masyarakat.
a.   Mendapatkan informasi terlebih dahulu tentang upaya kesehatan yang terkait dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA
b.  Dapat mewujudkan aktualisasi dirinya dalam membantu mesyarakat menyelesaikan masalah kesehatan terkait dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.
3.      Bagi Puskesmas.
a.  Optimalisasi fungsi Puskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan program primer dan pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer.
b.      Dapat lebih spesifik membantu masayarakat dalam pemecahan masalah kesehatan sesuai kondisi setempat.
c.       Mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar pada masyarakat.
4.      Bagi sektor lain.
a.   Dapat lebih spesifik membantu masyarakt dalam pemecahan masalah kesehatan dan sosial dasar lainnya, terutama yang terkait dengan upaya penurunan AKI, AKB dan AKABA sesuai kondisi setempat
b.      Meningkatkan efisiensi melalui pemberian pelayanan secara terpadu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing – masing sektor.

Sumber :
Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :
Cahyo Ismawati S, dkk, 2010. Posyandu dan Desa Siaga.

Kemenkes, 2011. Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu. Kemenkes bekerjasama dengan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu) 

SEJARAH LAHIRNYA POSYANDU

Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD), dengan PKMD dapat mempercepat terwujudnya masyarakat sehat, yang merupakan bagian dari kesejahteraan umum.

Kegiatan semacam PKMD pertama kali diperkenalkan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa tengah, diselenggarakan dalam pelbagai bentuk. Kegiatan PKMD untuk perbaikan gizi, dilaksanakan melalui Karang Balita, sedangkan untuk penanggulangan diare dilaksanakan melalui Pos Penanggulangan Diare, untuk pengobatan masyarakat di pedesaan melalui Pos Kesehatan, serta untuk imunisasi dan keluarga berencana melalui Pos Imunisasi dan Pos KB Desa.
Perkembangan berbagai upaya kesehatan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat yang seperti ini, disamping menguntungkan masyarakat, karena memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, ternyata juga menimbulkan berbagai masalah, antara lain pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak, menyulitkan koordinasi, serta memerlukan / melibatkan banyak sumber daya.
Untuk mengatasinya, pada tahun 1984 dikeluarkanlah Instruksi Bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Kegiatan yang dilakukan, diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi yang sesuai dengan GOBI-3F (Growth Monitoring, Oral Rehydration, Breast Feeding, Imunization, Female Planning, dan Food Suplementation), untuk Indonesia di ke dalam 5 kegiatan Posyandu, yaitu KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan penanggulangan diare.
Perencanaan Posyandu yang merupakan bentuk baruini, dilakukan secara massal untuk secara massal untuk pertama kali oleh Kepala Negara Republik pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan  Hari Kesehtan Nasional. Sejak saat itu Posyandu tumbuh dengan pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 9 tahun 1990, tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah.

Sumber :
Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :

Kemenkes, 2011. Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu. Kemenkes bekerjasama dengan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu) 

Kamis, 30 Mei 2013

PEMBINAAN PHBS di FASILITAS KESEHATAN


Dilaksanakan secara terintegrasi kedalam kegiatan pelayanan kesehatan, dan juga kaitannya dengan pengembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Tanggung jawab pembinaan terendah ada pada Pokjanal Kabupaten / Kota.


1.      Pemberdayaan :
Pemberdayaan individu di fasilitas kesehatan dilakukan terhadap pasien / klien, merupakan kewajiban setiap petugas di fasilitas kesehatan yang bersangkutan. Setiap petugas harus menyediakan waktu untuk memberikan informasi tentang PHBS berkaitan dengan masalah yang dihadapi pasien / klien. Sedangkan pemberdayaan keluarga pasien / klien dilakukan oleh petugas yang bertugas melaksanakan kunjungan rumah.  Di desa dan kelurahan, pemberdayaan keluarga ini dilakukan bersama – sama kader. Fasilitas kesehatan khususnya Puskesmas, juga harus menyediakan tenaga yang akan bekerjasama dengan fasilitator kabupaen / kota untuk menyelenggarakan pengorganisasian masyarakat di desa dan kelurahan. Dengan demikian pemberdayaan di fasilitas kesehatan harus diawali dengan pengembangan dan keterampilan para petugas.

2.      Bina suasana :
Dilaksanakan oleh petugas promosi kesehatan dengan memanfaatkan pengantar atau penjenguk pasien / klien. Pengantar atau penjenguk pasien / klien dibekali dengan informasi tentang PHBS agar bersedia turut menasehati, menjadi panutan, dan menjadi pendorong bagi pasien / klien untuk mempraktekkan PHBS. Bina suasana juga dilakukan dengan memanfaatkan media tentang PHBS, seperti pemasangan billboard di halaman, poster di dinding, banner di ruang periksa . perawatan, pertunjukan film, biblioterapi, dan pembagian selebaran / leafler, serta penyelenggaraan seminar / simposium / diskusi, mengundang pemuka agama untuk menasehati pasien, pemanfaatan halaman untuk taman obat / taman gizi dll.

3.      Advokasi :
Advokasi dilakukan oleh fasilitator dari kabupaten / kota / propinsi terhadap para pemilik dan pengelola fasilitas kesehatan, agar mereka berperan serta dalam kegiatan pembinaan PHBS di fasilitas kesehatan yang dikelolanya. Para pemilik dan pengelola fasilitas kesehatan harus memberi dukungan kebijakan, peraturan dan menyediakan sarana PHBS di fasilitas kesehatan untuk dapat dipraktekkan. Advokasi juga dapat dilakukan oleh fasilitas kesehtan itu sendiri kepada para penyandang dana, termasuk donatur, agar bersedia membantu pembinaan PHBS di fasilitas kesehatan.
            Pemberdayaan, bina suasana dan advokasi di tempat umum kegiatannya harus didukung oleh kegiatan :
a.  Bina suasana PHBS di tempat umum dalam lingkup yang lebih luas, dengan memanfaatkan media massa yang berjangkauan luas
b.  Avdokasi secara berjenjang dari tingkat pusat ke tingkat propinsi dan dari tingkat propinsi ke tingkat kabupaten / kota.

Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :

Permenkes RI, No : 2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

PEMBINAAN PHBS di Tempat Umum


Dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan pembinaan oleh Kementerian terkait sesuai dengan tempat umum yang dibinanya dan juga [engembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Tanggung jawab terendah ada di tingkat Pokjanal Kabupaten / Kota.

1.      Pemberdayaan :
Tempat – tempat umum seperti tempat ibadah, pasar, terminal, pertokoan, tempat rekreasi dan lainya pemberdayaannya ditujukan terhadap para pengunjung. Pemberdayaan diawali dengan pengorganisasian masyarakat tempat umum, khususnya para pemilik dan pengelola.
Tujuan pemberdayaan ini adalah untuk membentuk atau merevitalisasi Tim Kesehatan di tempat umum dapat ditimbang-terimakan kepada pemilik atau pengelola serta tim kesehatannya. Pemberdayaan dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan Klinik Konsultasi sebagai UKBMdi tempat umum yang dikelola oleh Tim Kesehatan.
2.      Bina suasana :
Tugas penyelenggaraan bina suasana di tempat umum dibebankan pada pemilik / pengelola dan Tim Kesehatan. Tugas yang utama adalah berperan sebagai panutan dalam mempraktekkan PHBS bagi pengunjung tempat umum yang dikelolanya. Tugas berikutnya adalah pemanfaatan media tentang PHBS.
3.      Advokasi :
Dilaksanakan oleh fasilitator dari kabupaten / kota / propinsi terhadap para pemilik dan pengelola tempat umum, agar mereka berperanserta dalam kegiatan pembinaan PHBS di tempat umum dapat dipraktekkan.
            Pemberdayaan, bina suasana dan advokasi di tempat umum kegiatannya harus didukung oleh  kegiatan :
a.       Bina suasana PHBS di tempat umum dalam lingkup yang lebih luas, dengan memanfaatkan media massa yang berjangkauan luas
b.      Avdokasi secara berjenjang dari tingkat pusat ke tingkat propinsi dan dari tingkat propinsi ke tingkat kabupaten / kota.

Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :

Permenkes RI, No : 2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Rabu, 29 Mei 2013

PEMBINAAN PHBS pada Tempat Kerja


Dilaksanakan melalui kegiatan pengembangan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang diintegrasikan dengan kegiatan pengembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Tanggungjawab pembinaan terendah PHBS di tempat kerja diletakan di tingkat kabupaten / kota (Pokjanal Kabupaten / Kota).

1.    Pemberdayaan
Pemberdayaan ditujukan terhadap para pekerja, diawali pengorganisasian masyarakat pekerja. Tujuannya untuk membentuk atau merevitalisasi Tim K3. Dengan pengorganisasian masyarakat ini, pemberdayaan pekerja dapat ditimbang-terimakan kepada pemilik dan pengelola tempat kerja, tim manajemen K3, dan pekerja yang ditunjuk sebagai kader. Pemberdayaan dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan Klinik Konsultasi Kesehatan sebagai UKBM di tempat kerja yang dikelola oleh tenaga kesehatan di bantu oleh para kader.

2.    Bina Suasana
Dilakukan oleh pengelola / manajer, pengurus organisasi / serikat pekerja dan para pemuka masyarakat pekerja, selain sebagai panutan juga sebagai pressure group dalam mempraktakkan PHBS di tempat kerjanya. Bina suasana dapat dilakukan dengan pemahaman media tentang PHBS seperti pemasangan billboard di halaman, poster di dinding, banner di ruang kerja, pertunjukkan film, pemuatan makalah / berita, dan pembagian leaflet, serta seminar / simposium / diskusi, mengundang pakar atau tokoh atau publik figur, pemanfaatan halaman untuk taman obat / taman gizi dll.

3.    Advokasi
Dilaksanakan oleh fasilitator dari kabupaten / kota / propinsi terhadap pemilik dan manajer tempat kerja dan pengurus organisasi / serikat pekerja, agar mereka berperan serta dalam kegiatan pembinaan PHBS di tempat kerja.
Kegiatan bina suasana dan advokasi di tempat kerja, harus didukung oleh kegiatan :
a.       Bina suasana PHBS di tempat kerja dalam lingkup yang lebih luas dengan memanfaatkan media massa bejangkauan luas.
b.      Advokasi secara berjenjang dari tingkat pusat ke tingkat propinsi dan dari tingkat propinsi ke tingkat kabupaten / kota.

Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :

Permenkes RI, No : 2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

PENGERTIAN, LATAR BELAKANG POSYANDU


Pengertian Posyandu :
Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oelh petugas kesehatan di suatu wilayah kerja Puskesmas, dimana program ini dapat dilaksanakan di balai dusun, balai kelurahan, maupun tempat – tempat lain yang mudah didatangi oleh masyarakat. 
Posyandu merupakan langkah yang cukup strategis dalam rangka pengembangan kualitas sumber daya manusia, agar dapat membangun dan menolong sendiri, sehingga perlu ditingkatkan pembinaannya.
Latar Belakang Posyandu :
Seperti telah tercantum dalam UUD RI 1945, dan juga pasal 28 H ayat 1 dan UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan) bahwa Kesehatan merupakan hak azasi manusia, dan sekaligus sebagai investasi, sehingga perlu diupayakan, diperjuangkan dan ditingkatkan oleh setiap individu dan oleh seluruh komponen bangsa, agar masyarakat dapat menikmati hidup sehat, dan akhirnya dapat mewujudkan derajat kesehatanmasyarakat yang optimal. Hal ini perlu dilakukan karena kesehatan bukanlah tanggung jawab pemerintah saja, namun merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, termasuk swasta.
Sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas merupakan modal utama atau investasi dalam pembangunan kesehatan. Kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan ekonomi merupakan tiga pilar yang sangat mempengaruhi kualitas hidup manusia.
UNDP tahun 2011 melaporkan, bahwa pada tahun 2011 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia sebesar 0,617 dan menduduki peringkat 124 dari 187 negara.
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masayarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama samsyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masayarakat dan meberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehtan dasar, utamanya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Pengembangan kualitas sumber daya manusia dengan mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak dapat dilaksanakan secara merata, apabila sistem pelayanan kesehatan yang berbasis masyarakat seperti posyandu dapat dilakukan secara efektif dan efisien dan dapat menjangkau semua sasaran yang membutuhkan layanan kesehatan anak, ibu hamil, ibu menyusui dan ibu nifas.
Sejak dicanangkan Posyandu pada tahun1986, berbagai hasil telah dicapai :
a.  Tahun 2003 AKI tercatat 307 / 100.000 kelahiran hidup dan AKB 37 / 1000 kelahiran hidup.
b.  Tahun 2007 AKI tercatat 228 / 100.000 kelahiran hidup dan AKB 34 / 1000 kelahiran hidup.
c.       Angka harapan hidup pada tahun 2007, rata – rata 70.5 tahun.
Secara kuantitas, perkembangan jumlah Posyndu sangat menggembirakan, kerena di setiap desa ditemukan sekitar 3 – 4 Posyandu. Namun bila ditinjau dari aspek kualitas, masih ditemukan banyak masalah antara lian kelengkapan saran dan keterampilan kader yang belum memadai.

Hasil analisis Profil Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) menunjukkan pergeseran tingkat perkembangan Posyandu :
Tahun
Strata Posyandu

Pratama
Madya
Purnama
Mandiri
2001
44.2 %
34.7 %
18 %
3.1 %
2003
37.7 %
36.6 %
21.6 %
4.82 %

Terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan tahun 1997, berpengaruh terhadap kinerja Posyandu yang turun secara bermakna. Dampaknya terlihat pada menurunya status gizi dan kesehatan masyarakat, terutama masyarakat kelompok rentan yakni bayi, balita dan ibu hamil serta ibu menyusui.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 411.3/1116/SJ, tanggal 13 Juli 2001 tentang Revitalisasi Posyandu, yaitu suatu upaya untuk meningkatkan fungsi dan kinerja Posyandu. Tujuan revitalisasi Posyandu secara garis besar adalah :
1.      Terselenggaranya kegiatan Posyandu secara rutin dan berkesinambungan
2.   Tercapainya pemberdayaan tokoh masyarakat dan kader melalui advokasi, orientasi, pelatihan atau penyegaran
3.      Tercapainya pemantapan Posyandu.
Revitalisasi Posyandu sejalan dengan KepMenkes No 1529 tahun 2010, tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif , bahwa keatifan Posyandu erupakan salah satu kriteria untuk mencapai Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.


Sumber :
Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :
Cahyo Ismawati S.dkk, 2010. Posyandu dan Desa Siaga.
Kemenkes, 2011. Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu. Kemenkes bekerjasama dengan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal Posyandu) 

PEMBINAAN PHBS Isntitusi Pendidikan

PEMBINAAN PHBS tingkat Institusi Pendidikan
Dilaksanakan melalui kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan pembinaan desa siaga dan kelurahan siaga aktif. Tanggungjawab pembinaan terendah ada pada Pokjanal Kabupaten / Kota).
1.    Pemberdayaan.
Pemberdayaan dilakukan terhadap anak didik, diawali dengan pengorganisasian masyarakat institusi pendidikan. Tujuannya adalah untuk membentuk atau merevitalisasi Tim Pelaksana UKS dan para pendidik pada institusi pendidikan tersebut. Dengan pengorganisasian masyarakat di institusi pendidikan tersebut, maka selanjutnya pemberdayaan anak didik dapat diserahkan kepada pimpinan institusi pendidikan, komite atau dewan penyantun, Tim Pelaksana UKS, para pendidik, dan anak didik yang ditunjuk sebagai kader (dokter kecil).
Pemberdayaan dilaksanakan di berbagai kesempatan, yaitu terintegrasi dalam proses belajar mengajar dan dalam kegiatan – kegiatan di luar proses belajar mengajar. Juga dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan Klinik Konsultasi Kesehatan (UKBM) yang dikelola para pendidik dan kader dibantu petugas kesehtan dari Puskesmas.
2.    Bina Suasana.
Dilakukan oleh para pendidik, pemuka masyarakat, OSIS, promuka dan para kader, sebagai panutan dalam mempraktekkan PHBS di institusi pendidikan. Bina suasana juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan media seperti billboard di halaman, pemuatan makalah . berita di majalah dinding atau majalah sekolah, penyelenggaraan siminar / simposium / diskusi, mengundang pakar / figur publik, pemanfaatan halaman untuk tanaman / taman gizi dll.
3.    Avokasi.
Dilakukan oleh fasilitator dari kabupaten / kota / propinsi terhadap pemilik / pimpinan institusi pendidikan, para pendidik dan pengurus organisasi peserta didik, agar mereka berperanserta dalam kegiatan PHBS diinstitusi pendidikannya. Para pemilik  / pimpinan institusi pendidikan, harus memberi dukungan, kebijakan / pengaturan dan menyediakan sarana agar PHBS dapat dipraktekkan di lingkungan institusi pendidikan.
Kegiatan – kegiatan pemberdayaan, bina suasana dan advokasi si institusi pendidikan harus didukung oleh kegiatan :
a.  Bina suasana PHBS di intitusi pendidikan dalam lingkup yang luas (Kecamatan, Kabupaten / Kota, Propinsi dan Nasional) dengan memanfaatkan media massa berjangkauan luas.
b.  Advokasi secara berjenjang dari tingkat pusat ke tingkat propinsi, dan dari tingkat propinsi ke tingkat Kabupaten /

Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :

Permenkes RI, No : 2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Selasa, 28 Mei 2013

PHBS keluarga atau rumah tangga

PEMBINAAN PHBS tingkat Rumah Tangga                
Pembinaan dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan pembinaan desa siaga dan kelurahan siaga aktif
Tanggungjawab pembinaan terendah berada ditingkat kecamatan.

1.      Pembendayaan
Pemberdayaan dilakukan terhadap individu, keluarga dan kelompok masyarakat. Prosesnya diawali dengan pemberdayaan terhadap kelompok masyarakat melalui pengorganisasian masyarakat, untuk membentuk atau merevitalisasi forum desa . kelurahan (pengembangan kapasitas pengelola). Dengan pengorganisasian masyarakat, maka selanjutnya pemberdayaan individu dan keluarga dapat ditimbang -terimakan pada perangkat desa / kelurahan, pemuka masyarakat dan anggota-anggota masyarakat yang ditunjuk sebagai kader.
Pemberdayaan individu dilaksanakan dalam berbagai kesempatan, khususnya pada saat individu-individu masyarakat berkunjung dan emanfaatkan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) seperti Posyandu, Poskesdes dll, melalui pemberian informasi dan konsultasi.
Pemberdayaan keluarga dilaksanaan melalui kunjungan rumah dan konsultasi keluarga oleh para kader. Juga melalui bimbingan atau pendampingan ketika keluarga tersebut membutuhkan (misalnya tatkala membangun jamban, membuat taman obat keluarga, dll)

2.      Bina Suasana :
Dilakukan oleh para pemuka atau tokoh – tokoh masyarakat termasuk pemuka agama dan  adat, dalam rangka menciptakan opini publik suasana yang kondusif, panutan ditingkat desa / kelurahan seperti pengurus RW / RT, PKK, Pengajian, Arisan, Koperasi, Organisasi Pemuda (seperti karang taruna), Pramuka dll.
Para pengurus organisasi kemayarakatan tersebut ikut memotivasi anggotanya agar mempraktekkan PHBS. Disamping itu, bina suasana juga dapat dilakukan dengan pemanfaatan media sepertipemasangan spanduk dan bilboard di jalan-jalan desa / kelurahan, penempelan poster ditempat strategis, pembuatan pemeliharaan taman obat / taman gizi percontohan dibeberapa lokasi, serta pemanfaatan media tradisional.

3.      Advokasi :
Dalam pelaksanaannya advokasi dilakukan oleh fasilitator dari kecamatan  / kabupaten / kota terhadap para pemuka masyarakat dan pengurus organisasi kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan, agar mereka berperan serta dalam kegiatan bina suasana. Advokasi juga dilakukan terhadap para penyandang dana, termasuk pengusaha (swasta), agar mereka membantu upaya pembinaan PHBS dirumah tangga (des / kelurahan).

Kegiatan pemberdayaan binasuasana dan advokasi di desa dan kelurahan terenut diatas harus didukung oleh kegiatan – kegiatan :
a.  Bina suasana PHBS di rumah tangga dalam lingkup yang lebih luas (kecamatan, kabupaten/kota, propinsi dan nasional) dengan memanfaatkan media massa berjangkauan luas seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan internet
b.      Advokasi secara berjenjang :
·         dari tingkat pusat ke tingkat propinsi,
·         dari tingkat propinsi ke tingkat kebupaten / kota
·         dari tingkat kabupaten / kota ke tingkat kecamatan

Diambil dari berbagai sumber, diantaranya :

Permenkes RI, No : 2269/MENKES/PER/XI/2011; tentang : Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).